3.200 Bidang Tanah Akan Diredistribusi Pemda Luwu Utara
ABATANEWS, LUTRA – Setelah meredistribusikan 1.800 bidang tanah pada tahap pertama program redistribusi tanah T.A 2023, Pemerintah Daerah Luwu Utara siap lakukan redistribusi 3.200 bidang tanah yang tersisa pada tahap kedua.
“Program redistribusi tanah ini merupakan program strategis nasional, target pemerintah kita ada sekira 3 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Adapun untuk Kabupaten Luwu Utara itu ditargetkan 5000 bidang tanah,” ungkap Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah Kabupaten Luwu Utara di Ruang Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (26/10/2023).
Bupati yang juga merupakan Ketua PPL Luwu Utara ini menuturkan bahwa tujuan sidang tersebut untuk memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah secara clean dan clear.
“Juga untuk membahas, mempertimbangkan serta menyeleksi objek dan subjek yang diusulkan dalam redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang bupati yang karib disapa IDP ini.
Hasilnya, disepakati bahwa pada tahap kedua ini setidaknya ada 2.315 kepala keluarga yang akan menjadi penerima dari 3.200 bidang tanah yang tersebar di 17 desa di 7 kecamatan. Antara lain yaitu Desa Tandung dengan 350 bidang, Desa Tulak Tallu 300 bidang, Desa Bakka 300 bidang.
Kemudian Desa Pengkendekan 300 bidang, Desa Salama 50 bidang, Desa Tamboke 200 bidang, Desa Minanga tallu 60 bidang, Desa Ujung mattajang 50 bidang, Desa Harapan 130 bidang, Desa Mangalle 100 bidang, Desa Patila 400 bidang, Desa Rampoang 300 bidang, Desa Karondang 150 bidang, Desa Munte 120 bidang, Desa Paomacang 185 bidang, Desa Lino 170 bidang, dan Desa Lara 35 bidang.
Melalui sidang ini, Isteri Anggota DPR-RI, Muhammad Fauzi ini, berharap selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat memberi manfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Harap yang belum melengkapi berkas untuk segera dilengkapi, mohon juga untuk masyarakat yang nantinya menerima sertifikatnya dapat segera melengkapi batas-batas lahannya dan melakukan tanggung jawabnya,” pinta IDP.
Diketahui, berdasarkan Perpres RI Nomor 62 tahun 2023, Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria yang disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Adapun TORA yaitu tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.