2 Personil Polrestabes Makassar Dicopot dengan Status Tidak Hormat

2 Personil Polrestabes Makassar Dicopot dengan Status Tidak Hormat

ABATANEWS, MAKASSAR – Dua personil Polrestabes Makassar mendapat penindakan tegas. Mereka dicopot dari jabatannya dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya adalah anggota Samapta Polrestabes Makassar Polda Sulsel, Aiptu Yudi Hendratno. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : KEP /08 / I / 2022 menyebutkan secara sah dan meyakinkan Aiptu Yudi melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a).

“Yang bersangkutan teebukti meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto dalam upacara PTDH di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022).

Personil yang turut dipecat dengan tidak hormat lainnya, adalah Briptu Jalil Kurniady Syarif. Anggota tersebut juga terbukti melakukan hal serupa dengan meninggalkan tugas selama 30 hari.

Keputusan itu, tertuang dalam SK : KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar Polda Sulsel dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a). Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan kepadanya.

“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,” imbuh Budhi Hariyanto.

Berita Terkait
Baca Juga