2 Kali Tender Mattoanging Tak Penuhi Syarat, Pemprov Konsultasi ke LKPP
ABATANEWS, MAKASSAR – Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan. Ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tak lulus.
Untuk PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak lulus administrasi uraian hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja. Ditemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan poin.
“Perusahaan tersebut dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Yang mana sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020,” ujar Mansyur Yahya,” Kamis (24/3/2022).
Kemudian PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan beberapa pengalaman personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO. Di mana diketahui, disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD/31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022.
“Bahwa pengalaman kerja TA. perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga Pengalaman Tenaga Ahli yang ditawarkan oleh Peserta Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur,” Mansyur.
Ketiga, PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk Mobil Crane dan Diesel Hammer. Yaitu sesuai dengan BA. Klarifikasi Nomor 05.b/31132247/STADIONMATTOANGIN/ POKJABPBJSULSEL/II/2022) sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD /31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022.
“Daftar Peralatan Utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan : bagian c), surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa sehingga Nilai Bobot Peralatan PT. Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur. “Hal tersebut sehingga dinyatakan Tidak lulus,” tegas Mansyur.
Hasil Evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulsel. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat.
“Apalagi, yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK hingga tender dinyatakan gagal,” pungkasnya.