19 Kabupaten/Kota di Sulsel Diwanti-wanti Bawaslu untuk Segera PSU
ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memberikan deadline kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan suara ulang (PSU).
Sejauh ini, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 kabupaten/kota ditemukan terjadi potensi pelanggaran pemilu.
Di antaranya, Kabupaten Toraja Utara, Takalar, Sidrap, Selayar, Tana Toraja, Enrekang, Pinrang, Barru, Soppeng, Bone, Wajo, Jeneponto, Pangkep, Maros, Sinjai, Gowa, Kota Parepare, Palopo, dan Kota Makassar.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah menuturkan, potensi PSU di 19 daerah yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari adanya pemilih yang mencoblos dua kali, logistik pemungutan suara tidak lengkap.
Lalu adanya surat suara tertukar, surat suara tercoblos duluan sebelum pencoblosan. Kemudian, permasalahan penghitungan suara hingga terjadi gangguan keamanan.
Menyikapi hal ini, Bawaslu telah memberikan instruksi kepada KPU Sulsel untuk segera melakukan PSU di daerah-daerah yang terdampak.
“Ini berdasarkan laporan dari teman-teman kabupaten/kota. Jadi masing-masing Bawaslu kabupaten/kota punya instrumen laporan hasil pengawasan (LHP) berdasarkan temuan,” kata anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, pada Senin (19/2/2024).
“Kemudian tindak lanjutnya ke KPU. KPU harus koordinasi ke pemerintah daerah (pemda) soal pelaksanaan PSU,” tambahnya.
Potensi PSU muncul berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari huruf a sampai d.
Di mana huruf (a) menjelaskan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS (PTPS) terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf (b) dijelaskan bahwa petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Lalu huruf (c), petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Terakhir poin (d), pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selain itu, PSU penghitungan juga diatur dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Terkait temuan ini, tentu kembali ke persoalan apakah memenuhi atau tidak memenuhi PSU pemungutan. Olehnya tindak lanjutnya tidak melewati dari 10 hari setelah pemungutan suara,” ujarnya.
“Jadi kita hitungnya itu mulai 16 Februari 2024, dan tidak melewati tanggal 25 Februari 2024,” tambahnya.
Alamsyah, mengindikasikan adanya potensi penambahan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mengingat perkembangan terbaru terkait pelanggaran pemilu.
Hingga saat ini, Bawaslu Sulsel telah mencatat sebanyak 55 laporan dugaan pelanggaran dari 24 kabupaten/kota.
Olehnya, proses pemantauan terus dilakukan melalui komunikasi langsung maupun pantauan di lapangan untuk memastikan validitas dari laporan-laporan tersebut.
Sejumlah PSU juga telah dilaksanakan, di antaranya di Sidrap pada tanggal 18 Februari kemarin.
Disusul di Kabupaten Selayar.
Sementara itu, Kabupaten Toraja Utara juga sudah menyetujui jadwal PSU pada tanggal 23 Februari mendatang dengan melibatkan empat TPS.
“Kenapa terjadi PSU, karena kita menjaga kemurnian suara pemilih termasuk peserta pemilu di TPS,” ungkapnya.
Langkah ini juga sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait potensi penyebaran informasi negatif dan hoaks yang dapat mengganggu proses demokrasi dan integritas pemilu.
Dia juga menegaskan bahwa PSU merupakan satu-satunya jalur yang harus dilakukan.
Hal itu apabila terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi kriteria untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan integritas dan kualitas yang baik.
Proses pemantauan terhadap potensi pelanggaran pemilu akan terus diperbarui untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan perkembangan terkini.
Rincian Lengkap TPS Potensi Terjadi Pemungutan Suara Ulang di 19 Kabupaten/Kota di Sulsel
Berikut adalah rincian TPS yang masuk dalam kategori potensi PSU:
1. Toraja Utara
– TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua
– TPS 004 Lembang Salu Kecamatan Sopai
– TPS 003 Lembang Sikuku Kecamatan Kapala Pitu
-TPS 002 Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao
2. Parepare
– TPS 02 Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat
3. Makassar
– TPS 02 Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.
– TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
4. Takalar
– TPS 3 Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong
– TPS 8 Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong
– TPS 2 Kelurahan Mannongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara
– TPS 12, Kelurahan Mannongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara
– TPS 1 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang
– TPS 13 Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang
– TPS 6 Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang
5. Sidrap
– TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu (telah dilakukan PSU per tanggal 18 Februari)
6. Selayar
– TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng
– TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng
– TPS 02 Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu
7. Gowa
– TPS 02, Desa Bontolempangan kec. Bontolempangan
– TPS 02 Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu
8. Sinjai
– TPS 23 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara
– TPS 18 Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara
– TPS 06 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara
– TPS 007 Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara
– TPS 021 Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan
9. Pangkep
– TPS 002 Desa boddie Kec Mandalle
– TPS 032 Kel Samalewa Kecamatan Bungoro
– TPS 021 Kel Samalewa Kecamatan Bungoro
– TPS 002 Desa Gentung Kecamatan Labakkang
10. Maros
– TPS 02 Hasanuddin
– TPS 04 Kelurahan Mario Pulana
11. Jeneponto
– TPS 05 Empoang Utara kecamatan Binamu
– TPS 04 Kelurahan Bonto Tangga
12. Wajo
– TPS 5 Kelurahan Maddukelleng Kecamatan Tempe
– TPS 7 Kelurahan Pattirosompe
Kecamatan Tempe
– TPS 6 Kelurahan Wiring Palennae Kecamatan Tempe
– TPS 10 Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe
– TPS 3 Desa Botto Kecamatan Takkalalla
– TPS 1 Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe
13. Palopo
– TPS 6, Kelurahan Pontap dan TPS 014 Balandai, Kecamatan Wara Timur
– TPS 15 Temmalebba
– TPS 2 Mungkajang
– TPS 15 Rampoang
14. Soppeng
– TPS 006 Limpomajang
– TPS 007 Tellulimpo’e
15. Barru
– TPS 25 Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang
16. Enrekang
– TPS 11 Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla
17. Tana Toraja
-TPS 02 Pondingao’ Kecamatan Masanda
– TPS 01, Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng
– TPS 02, Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng
– TPS 03, Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng
– TPS 04, Desa/Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng
Lembang adalah istilah nama desa yang dipakai di pemerintahan Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja
18. Selayar
-TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng
– TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng
– TPS 02 Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu
19. Bone
– TPS 15 Kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur
– TPS 16 Kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur