167 Orang Jadi Tersangka Terkait Karhutla

ABATANEWS.COM – Bareskrim Polri membeberkan ratusan orang jadi tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai pelosok Tanah Air. Hingga Jumat (4/9/2026), total yang jadi tersangka berjumlah 167 orang.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, seluruh orang yang masuk dalam lembar laporan pembaruan data penindakan karhutla murni berasal dari kalangan perorangan.
“Yang kami laporkan pembaruan sampai ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan,” ujar Pipit dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Pipit membeberkan, saat ini jajaran kepolisian menangani puluhan berkas perkara. Rinciannya, 55 perkara masih bergulir di tahap penyelidikan, sedangkan 77 perkara lainnya sudah merangkak naik ke tahap penyidikan.
Polda Riau menjadi wilayah dengan tangkapan terbesar, yakni menyumbang 42 orang tersangka. Disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka.
“Sementara Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dua tersangka,” papar Pipit.
Meski demikian, dari ratusan nama yang diseret ke meja hijau, belum ada satu pun korporasi atau perusahaan pemilik lahan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pipit mengklaim, proses penegakan hukum perkara karhutla dijalankan secara menyeluruh dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran polda dan polres di daerah.
“Kami dari kepolisian, dari satgas, di mana penegakan hukum melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan kita mengawal bagaimana pelaksanaan penegakan hukum ini berjalan dengan adil dengan kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.