Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng “Firaun”
ABATANEWS, MEDAN — Dewa Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dewa merupakan anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dewa tidak sendiri. Total 8 yang jadi tersangka atas kasus tersebut.
Hanya saja, Dewa belum datang ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Hanya tujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
“(Dewa) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,”ujar pengacara Dewa, Sangap Surbakti kepada wartawan di Mapolda Sumut, pada Jum’at (25/3/2022), dikutip dari Kumparan.
Namun Sangap tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang. “Tanya penyidik,”ujarnya.
Sangap juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP. Menurut dia, kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.
“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nanti di pengadilan,” ungkapnya.