12 Senpi SYL Dipastikan Legal, Bareskrim Polri: Masih Dikuasai KPK

12 Senpi SYL Dipastikan Legal, Bareskrim Polri: Masih Dikuasai KPK

ABATANEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan senjata api atau Senpi yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan legal. Pasalnya, 12 Senpi yang ditemukan KPK saat penggeledahan rumah dinas SYL terkait kasus dugaan korupsi memiliki izin dan lega.

“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani mengatakan 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan bahwa sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” jelas Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan masih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” kata dia.

“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” sambungnya.

Lebih jauh Djuhandhani menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga